Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 28/G/2018/PTUN.SMD |
|
Nomor | 28/G/2018/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayi Solehudin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hery Abduh Sasmito, Hakim Anggota 1: Mohamad Yusup |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Dalam Penundaan : 1. Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek-objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat; 2. Menguatkan Putusan Sela Nomor: 28/G/2018/PTUN.SMD tanggal 10 Oktober 2018 II. Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; III.Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: a. Keputusan Senat Universitas Mulawarman Nomor: 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan anggota senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak pilih dalam rangka Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018 ? 2022; b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang penetapan 3 (tiga) calon Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018-2022; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: a. Keputusan Senat Universitas Mulawarman Nomor: 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan anggota senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak pilih dalam rangka Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018 ? 2022; b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang penetapan 3 (tiga) calon Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018-2022; 4. Memerintahkan Kepada Tergugat, Senat Universitas Mulawarman untuk melaksanakan penjaringan, penyaringan dan pemilihan ulang calon Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018-2022 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sejak putusan dalam sengketa ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.928.000,- (Satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/G/2018/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 28/G/2018/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 465 K/TUN/2019
Pertama : 28/G/2018/PTUN.SMD
Statistik13485