- Menyatakan terdakwa Muzakir Bin H. Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penajara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) potong kabel instalasi listrik warna putih
- 1 (satu) buah tang potong ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BL 5985 NW;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 105/Pid.B/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 105/Pid.B/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamaluddin, Br Hakim Anggota Rosnainah |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara LMAN; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00-(dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Selasa tanggal 22 Mai 2018, oleh MUKHLIS, SH., sebagai Hakim Ketua, JAMALUDDIN, SH., dan ROSNAINAH, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zainal Abidin sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta dihadiri oleh Al Muahajir, SH Penuntut Umum dan Terdakwa sendiri : HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, Jamaluddin, SH. Mukhlis, SH. Rosnainah, SH., MH. PANITERA PENGGANTI, Zainal Abidin |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2018/PN Lsm
Statistik150