Putusan PTA SURABAYA Nomor 176/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syahril |
Hakim Anggota | H. Abdullah Cholil, Dra. Hj. Mafufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Pembanding;DALAM KONVENSI: Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro, Nomor 1275/Pdt.G/2016/PA.Bjn. tanggal 10 Januari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi ; - Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;- Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp. 1.462.000,-(satu juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah;- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK setiap bulan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan, dengan tambahan sebesar 20% setiap tahunnya, sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut sehat mentalnya dan telah dewasa serta telah berusia 21 tahun atau sudah menikah;- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mengirimkan Salinan Penetapan ikrar talak atas putusan perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSIMembatalkan putusan putusan Pengadilan Agama tersebut dengan mengadili sendiri:- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:1. Nafkah lampau sebesar Rp. 15.532.000,- (lima belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);2. Mut?ah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 176/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 1275/Pdt.G/2016/PA.Bjn
Statistik2616