Putusan PT DENPASAR Nomor 4/Pid.Sus/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Tindak Pidana Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Putu Supadmi |
Hakim Anggota | H. Mohammad Idroes, Gus Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | ---M E N G A D I L I-----Menerima permintaan banding dari Terdakwa;--------------------------Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 845/Pid.Sus/ 2012/PN.Dps tanggal 11 Desember 2012 sekedar mengenai pidana dan pidana pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :--1. Menyatakan terdakwa NANDAGOPAL AKKINENI, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; ---2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama : 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;-----------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------5. Memerintahkan barang bukti berupa :----- 1 (satu) buah brangkas kecil warna hitam merk Krisbow yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kantong plastik besar warna putih ;---dan merah DFS yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik besar didalamnya berisi 78 (tujuh delapan) plastic klip yang masing-masing berisi serbuk warna merah maron diduga Ecstasy dengan berat 279,36 gram netto;---------------------- 1 (satu) buah tas kulit warna coklat merk KO^EV ;--Dirampas untuk dimusnahkan ;---6. Membebankan kapada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500.00 (Dua ribu lima ratus rupiah);--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pid.Sus/2013/PT.Dps
Peninjauan Kembali : 223 PK/PID.SUS/2016
Kasasi : 1127 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 845/Pid.Sus/2012/PN.DPS
Statistik6036