Putusan PN SEMARANG Nomor 60/Pid. B/2017/PN.Smg |
|
Nomor | 60/Pid. B/2017/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasaan dan Pengancaman |
Kata Kunci | PEMERASAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bakri |
Hakim Anggota | I Astara, Sulistyono |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ONG BUDIONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer Pasal 368 ayat (1) KUHP dan dakwaan Subsider Pasal 369 ayat (1) KUHP2. Membebaskan Terdakwa ONG BUDIONO tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa ONG BUDIONO dibebaskan dari tahanan Kota segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) set asli bukti pembayaran PBB Tahun 2014;- 1 (satu) set asli bukti pembayaran PBB Tahun 2015;- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan tanggal 16 Juni 2014 dari Ketua Rt.01/02.- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Domisili tanggal 18 Juni 2014 dari Kelurahan Karangayu.Dikembalikan ke saksi SETIADI HADINATA, SH, MM, MKn.- 1 (satu) lembar surat dari Rt 02/02 tanggal 16 Mei 2013 tentang Tagihan Iuran Rt sebesar Rp. 6.450.000,- dengan disertai ancaman ?akan menutup pintu belakang secara paksa?.- 1 (satu) lembar surat dari Rt 02/02 tanggal 1 September 2014 yang berisi peringatan ?apabila tidak membayar iuran wajib maka saluran buangan air yg melalui RT 02 harus ditutup termasuk saluran buangan AC, pintu belakang harus dimatikan, jembatan pintu belakang dan bak sampah harus dibongkar. Keputusan ini bersifat mengikat dan tidak ada musyawarah lagi. Batas waktu pembongkaran 15 hari. Bilamana melewati batas waktu tersebut, maka warga akan mengambil alih pembongkaran tersebut. Dengan melibatkan seluruh warga yang ada.?;- 1 (satu) lembar surat keterangan rencana kota Semarang yang dilegalisir oleh Notaris.- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan an. AMAN SONO tanggal 22 Februari 2016.- 1 (satu) buah Flashdisk merek Sandisk 8GB berisi rekaman CCTV tanggal 15 September 2014.- 1 (satu) lembar kain Spanduk warna putih bertuliskan ?JARE keluar dari Rt.02 kok jek nyampah# edisi nesu#/tolak setiadi?. Ojo mung nganggo surat nek lanang metuo?.Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1019 K/Pid/2017
Pertama : 60/Pid.B/2017/PN.Smg
Statistik21162