- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum Akta No.26 Notaris Benizon,SH tanggal 14 Juni 2007 tentang Pembangunan Rumah dan Penentuan Bagian, dan Akta No.49 Notaris Benizon,SH tanggal 24 Juni 2008 tentang Addendum Perjanjian Pembangunan Rumah Dan Penentuan Bagian;
- Menghukum Tergugat membayar Kewajiban Pokok berupa uang yang belum diserahkan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 4.260 M2 ( Empat ribu dua ratus enam puluh ribu meter persegi ) yang tidak termasuk dalam site plan Perjanjian Pembangunan Dan Penentuan Bagian dan sekaligus membalik namakan Sertifikat hak Milik nya ke atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Penggugat berupa:
- Uang sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
- 10(sepuluh) Kavling yaitu yaitu Blok C bagian sebelah Barat 2 kavling, Blok A disebelah Barat 3(tiga) Kavling, Blok A.8, B.11, H.9, H.10 dan H.5, beserta Sertifikat Hak Miliknya dan sekaligus membaliknamakan Sertifikat Hak Miliknya tersebut ke atas nama Penggugat;
- Sertifikat Hak Milik Kavling Blok H.3 dan H.4 untuk diselesaikan oleh Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.036.000,00 (dua juta tiga puleh enam ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 264/Pdt.G/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astriwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mangapul, Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2353 K/Pdt/2020
Pertama : 264/Pdt.G/2018/PN Pbr
Statistik620