Putusan PTUN MEDAN Nomor 05/G/2014/PTUN-MDN |
|
Nomor | 05/G/2014/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Liza Valianty |
Hakim Anggota | : Nasrifal, Rdoyo Wardhana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;------------------------------------------------------- DALAM........DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat-penggugat seluruhnya ;---------------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Tergugat berupa ;---------------------------------------a. Surat Keputusan Nomor : /SP/KG/XII/2013 tertanggal 10 Desember 2013 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada ahli waris Alm. Landas Kembaren tentang Pembatalan Surat Keterangan No. 20/SK/KG/XII/2012 tertanggal 6 September 2012 dan Surat Keterangan No. 21/SK/KG/2012 tertanggal 6 September 2012 ;------------------------------------------------------------------------------------b. Surat Pernyataan Nomor : 01/KG/XII/2013 tertanggal 10 Desember 2013 tentang Pembatalan Surat Keterangan No. 20/SK/KG/XII/2012 tertanggal 6 September 2012 dan Surat Keterangan No. 21/SK/KG/2012 tertanggal 6 September 2012 ;--3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa ;---------------a. Surat Keputusan Nomor : /SP/KG/XII/2013 tertanggal 10 Desember 2013 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada ahli waris Alm. Landas Kembaren tentang Pembatalan Surat Keterangan No. 20/SK/KG/XII/2012 tertanggal 6 September 2012 dan Surat Keterangan No. 21/SK/KG/2012 tertanggal 6 September 2012 ;------------------------------------------------------------------------------------b. Surat Pernyataan Nomor : 01/KG/XII/2013 tertanggal 10 Desember 2013 tentang Pembatalan Surat Keterangan No. 20/SK/KG/XII/2012 tertanggal 6 September 2012 dan Surat Keterangan No. 21/SK/KG/2012 tertanggal 6 September 2012 ;--4. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 494.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) ;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/G/2014/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 05/G/2014/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 46 PK/TUN/2016
Kasasi : 291 K/TUN/2015
Kasasi : 285 K/TUN/2015
Pertama : 5/G/2014/PTUN.MDN
Statistik8542