Putusan PN KARANGAYAR Nomor 58/Pid.Sus/2017/PN Krg |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2017/PN Krg |
Para Pihak | 1. Nama lengkap : KUKUH TRIMANTO alias KUKUH bin SUKATRIYONO 2. Tempat lahir : Boyolali 3. Umur/tanggal lahir : 55 tahun / 03 Juni 19624. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Ngeboran Rt 05 RW 03 Ds. Karangduren, Kecamatan Sawit Kab. Boyolali7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Mantan Kepala Desa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Sri Haryanto, Muhammad Nafis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa KUKUH TRIMANTO Alias KUKUH Bin SUKATRIYONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa KUKUH TRIMANTO Alias KUKUH Bin SUKATRIYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik kecil berperekat dibalut plastik warna hitam, dengan berat bersih 0,204 gram.- 1 (satu) buah HP Samsung Duos warna putih dengan nomor simcard 081225183313Dimusnahkan- 1 (satu) unit mobil Toyota kijang No. Polisi AD 8662 EA tahun 1995 beserta STNK atas nama SupriyatiDikembalikan kepada terdakwa.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2017/PN Krg
Statistik233