- Menyatakan Terdakwa Rokta Samuji Bin Rukman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia??? sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atas nama Rokta Samuji dan mencabut hak Terdakwa untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PACITAN Nomor 64/Pid.Sus/2019/PN Pct |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2019/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supid Arso Hananto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Juanda Parisi, Hakim Anggota Dian Mega Ayu |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Budiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Honda Beat No.Pol. AE 4791 YJ Warna Putih beserta Stnk No Ka : MH1JFZ137KK025270, No Sin : JFZ1E3027079, No : 05486126/JT/20-02-2019; Dikembalikan kepada terdakwa ROKTA SAMUJI Bin RUKMAN; - 1 (Satu) SIM C An. Sdr. ROKTA SAMUJI, Pacitan, 18-01-1993, Islam, Swasta, Alamat, Rt. 01 Rw. 05 Ds. Cemeng Kec. Donorojo Kab. Pacitan, No.SIM 930115450285, di keluarkan oleh Satpas pacitan, 07-10-2015; Dikembalikan kepada Polres Pacitan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2019/PN Pct
Statistik1096