Putusan PN BATANG Nomor 9/Pdt.G/2014/PN Btg |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2014/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Kukuh Kurniawan, Eka Prasetya Budi Dharma |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Siem Hok Ling (Rahman Kusumawinata) dan Siem Hok Biauw (Sri Harjono Rahmatsasmito alias Sri Harjono ) ;3. Menyatakan Para Penggugat berhak atas harta warisan yaitu 3 ( tiga ) tanah obyek sengketa beserta bangunan diatasnya berupa :- Tanah hak milik Sertifikat HM No.70 Tahun 1972 a/n Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 16-5-1956 No.96/1956, luas 1.390 m2, terletak di Jln. Limpung-Tersono Desa Limpung Rt.03 / Rw.02 Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jln. Limpung-TersonoSebelah Selatan : Jalan kampungSebelah Timur : Sungai/tanah irigasiSebelah Barat : Rumah milik Bah Gewa - Tanah hak milik Sertifikat HM No.74 Tahun 2012 a/n Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 11-8- 1972 No.150/1972, luas 1.075 m2 terletak di Jln. Limpung-Tersono Desa Limpung Rt.03 / Rw.02 Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jln. Limpung-TersonoSebelah Selatan : H.Umar / H.Radin / GunawanSebelah Timur : Tanto Wiguno (Toko Karisma)Sebelah Barat : Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw ( SHM.No.73) - Tanah hak milik Sertifikat HM No.73 Tahun 2012 a/n Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 11-8- 1972 No.150/1972, luas 1.111 ( sebagian sudah dibeli oleh Bpk.Gunawan + 275 m2) terletak di Jln. Limpung-Tersono Desa Limpung Rt.03 / Rw.02 Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jln. Limpung-TersonoSebelah Selatan : GunawanSebelah Timur : Siem Hok Ling dan Siem Hok Biauw ( SHM.No.74) Sebelah Barat : Muhammad Faozi ( Toko Delizia) 4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai dan menempati tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya ;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Batang terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa ;7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.818.000,- ( dua juta delapanratus delapanbelas ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 726 K/Pdt/2016
Pertama : 9/Pdt.G/2014/PN Btg
Peninjauan Kembali : 22 PK/Pdt/2019
Banding : 257/PDT/2015/PT.SMG
Statistik18620