- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat (Aisyah Binti Andid) dengan Tergugat (Usman Bin Ubit) adalah sebagai berikut :
- Sebelah utara dengan lorong keluarga, ukuran 21,90 meter ;
- Sebelah selatan dengan kebun Roslaini MG, ukuran 18,90 meter ;
- Sebelah timur dengan Aisyah, ukuran 10,65 meter ;
- Sebelah barat dengan Jalan Simpang Tiga ??? Meureudu, ukuran 8,50 meter ;
- Sebelah utara dengan tanah rumah T. Munawar, ukuran 31,60 meter ;
- Sebelah selatan dengan tali air, ukuran 28,20 meter ;
- Sebelah barat dengan tanah sawah Meunasah Pulo, ukuran 51,65 meter ;
- Sebelah timur dengan tanah sawah Utoh Mahmud, ukuran 60 meter ;
- Sebelah utara dengan tanah dan rumah A. Wahab Su???ud/Habsah/Muhammad Aji, ukuran 49,60 meter ;
- Sebelah selatan dengan tanah dan rumah Ilyas Wahab, ukuran 42,50 meter ;
- Sebelah barat dengan Jalan Kecamatan Pandrah, ukuran 20,50 meter ;
- Sebelah timur dengan tanah kebun Nurdin, ukuran 22,50 meter ;
- Menetapkan membagi 2 (dua) bagian atas harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas masing-masing (setengah) bagian menjadi hak dan bagian Penggugat dan (setengah) bagian lainnya menjadi hak dan bagian Tergugat ;
Putusan MS MEUREUDU Nomor 0126/Pdt.G/2016/MS.Mrd |
|
Nomor | 0126/Pdt.G/2016/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Syauqi |
Hakim Anggota | S. Ag, Hakim Anggota Dra. Rubaiyahbr Hakim Anggota Muzhirul Haq |
Panitera | Panitera Pengganti: Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1. Tanah beserta rumah permanen diatasnya seluas 10,20 x 13,50 meter di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya yang berbatas : 2.2. Tanah sawah seluas 12 aree bibit terletak di Gampong Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya yang berbatas : 2.3. Kebun kelapa yang terletak di Gampong Cureh Baroh Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen yang berbatas : 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian yang menjadi hak dan bagian Penggugat tersebut pada dictum nomor 3 di atas kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun baik secara natura (benda), dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura (benda) dilaksanakan melalui pelelangan maupun nilai harganya ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 4.621.000,- (Empat juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0126/Pdt.G/2016/MS.Mrd
Statistik512