Putusan PT SEMARANG Nomor 269/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 269/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Subeki |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ; ---------------------------------------------------DALAM KONVENSI ---------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi ----------------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 15 April 2015, Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Bbs, yang dimohonkan banding tersebut ; ------Dalam Pokok Perkara ------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 15 April 2015, Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Bbs, yang dimohonkan banding tersebut ; ------DALAM REKONVENSI ------------------------------------------------------------------------------------ Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 15 April 2015, Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Bbs sekedar mengenai amar putusan Dalam Rekonvensi, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Terbanding II dan Terbanding III semula Tergugat II dan Tergugat III Konvensi / Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya ; ---------------------------------------- Menyatakan bahwa Terbanding II dan Terbanding III semula Tergugat II dan Tergugat III Konvensi / Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi adalah pembeli yang beritikad baik atas pembelian sebidang tanah darat dan bangunan rumah permanen yang berdiri di atas tanah tersebut terletak di Desa Banjaratma Rt.05 Rw.07 Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes sebagaimana termaksud dalam Akta Jual Beli Nomor 528/2013 tertanggal 26 September 2013 ; ------------------------------------------- Menyatakan bahwa penyerahan uang sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terbanding I semula Tergugat I Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi, berupa sebidang tanah dan rumah sebagaimana termaksud dalam Akta Jual Beli Nomor 528/2013 tertanggal 26 September 2013 sesuai kwitansi tertanggal 26 September 2013 adalah sah dan berharga ; ------------------------------------------------------ Menyatakan bahwa balik nama semula atas nama SRI NURAENI menjadi atas nama SUKERI SAEFUAH terhadap sebidang tanah darat dan bangunan rumah permanen yang berdiri di atas tanah tersebut sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor 528/2013 tertanggal 26 September 2013 adalah sah dan berharga ; ----------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ------------------------------------------------------------ Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat pertama diperkirakan sebesar Rp.2.602.000,- (dua juta enam ratus dua ribu rupiah), sedangkan untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 269/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 269/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 20/Pdt.G/2014/PN Bbs
Statistik339