Putusan PN MEULABOH Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Mbo |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2017/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | perdata2017 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Hasan |
Hakim Anggota | T. Latiful, Muhammad Al Qudri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sejumlah Rp.47.800.000,-(empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) perhari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewisjde );5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI.- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ;TENTANG KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Tergugat dalam Konvensi, Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. .528.000,00,-(lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2017/PN Mbo
Statistik18540