Putusan PT DENPASAR Nomor 142/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 142/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------------ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi ; --------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 809 / Pdt.G / 2013 / PN.Dps. tanggal 13 Januari 2015 ; --------------------------------------------------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI : ---------------------------DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------ Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi dari Para terbanding dan Para turut terbanding semula Para tergugat dan Para turut tergugat ; --------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara ; ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat konpensi untuk sebagian ; -----------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan pemindahan dan menyerahan hak sewa Bali carpenter sebagaimana telah tertuang dalam Akta notaris nomor 11 tanggal 6 Mei 2013 yang dibuat dihadapan J.S. Wibisono Notaris di Denpasar berserta turunannya yaitu Akte nomor 7 tanggal 6- 5 -2011, Akta nomor 10 tanggal 9-5-2011, Akta nomor 32 tanggal 26 -5- 2011 dan Akta nomor 34 tanggal 26 -5 -2011 yang keempat akta tersebut dibuat dihadapan I Gusti Ketut Astawa,SH Notaris di Kabupaten Badung adalah batal ; -----------------------3. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat konpensi selain dan selebihnya ; ---------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Turut terbanding I semula Turut tergugat I dan / Turut terbanding II semula Turut tergugat II untuk mentaati putusan ini ; --------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding II seluruhnya ; ------DALAM KONPENSI / REKONPENSI : -------------------------------------------------------- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II secara bersama sama membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, masing masing sebesar setengah bagian dari seluruh biaya perkara, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 142/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 2131 K/Pdt/2016
Pertama : 809/Pdt.G/2013/PN Dps.
Statistik6422