Putusan PTA MATARAM Nomor 57/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | ekonomi syariah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Agus Bahauddin |
Hakim Anggota | H. Asad Faqih, H. Bahruddin M. Saleh |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 0560/Pdt.G/2015/PA.Mtr, tanggal 06 Juni 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Ramadhan 1437 Hijriyah ;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian ; 2. Menyatakan pelelangan jaminan hak tanggungan atas tanah pertanian SHM Nomor 1788 seluas 5.018 m2 atas nama Amaq Kayan oleh Tergugat 1/Terbanding 1 melalui Tergugat 2/Terbanding 2 dan dimenangkan Tergugat 3/Terbanding 3 adalah perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan pelelangan jaminan hak tanggungan atas tanah pertanian SHM Nomor 1788 seluas 5.018 m2 atas nama Amaq Kayan oleh Tergugat 1/Terbanding 1 melalui Tergugat 2/Terbanding 2 dan dimenangkan Tergugat 3/Terbanding 3 tidak mempunyai kekuatan hukum ; 4. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya ; 5. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp 1.941.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; - Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Kasasi : 138 K/Ag/2017
Pertama : 0560/Pdt.G/2015/PA.Mtr
Statistik211109