Putusan PT PEKANBARU Nomor 192/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
|
Nomor | 192/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Catur Iriantoro |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Eddy Risdianto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 294/Pid.Sus/ 2015/PN.Bls tanggal 18 September 2015, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sebagaimana amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SUJARNO, S.Kom Bin SAINU (Alm) terbuti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar fotocopi Kutipan Akta Nikah No. 251/19/VII/2002, tanggal 10 Juli 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Sukajadi Pekanbaru Riau (untuk istri);- 1 (satu) lembar fotocopi Kutipan Akta Nikah No. 251/19/VII/2002, tanggal 10 Juli 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Sukajadi Pekanbaru Riau (untuk suami); - 1 (satu) lembar fotocopi Kartu Keluarga No. 1403050112070025 atas nama Kepala Keluarga SUJARNO alamat Jalan Sidomulyo Gang Nenas RT. 03 RW. 02 Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi yang diterbitkan oleh Camat Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 24 Juni 2008; Tetap disatukan dalam berkas perkara ini;6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/PID.SUS/2015/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 192/PID.SUS/2015/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 192/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Pertama : 294/Pid.Sus/ 2015/PN.Bls.
Statistik6826