Putusan PTA SEMARANG Nomor 174/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat174/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Sutoyo H.s., H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi.Menguatkan dengan perbaikan Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 20/Pdt.G/2017/PA.Rbg tanggal 02 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Ramadhan 1438 Hijriah, sehingga amar keseluruhannya sebagai berikut; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Rembang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak ini, kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang (tempat tinggal Pemohon, Termohon, dan Tempat terjadinya Pernikahan) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi - Menguatkan dengan perbaikan Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 20/Pdt.G/2017/PA.Rbg tanggal 02 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Ramadhan 1438 Hijriah, sehingga amar keseluruhannya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah terhadap Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa :a. Nafkah Iddah selama 3 bulan x Rp 2.000.000.- seluruhnya berjumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 24.000.000,00- ( dua puluh empat juta rupiah);c. Nafkah terhutang/nafkah masa lampau Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) x 6 (enam ) bulan berjumlah Rp 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ).3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi pada bagian huruf (i) (tuntutan pembagian 50 % dari penerimaan gaji pensiun) tidak dapat diterima;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 174/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 174/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PA.Rbg
Statistik228