- Menyatakan terdakwa Rifansyah Als Panci Bin Rusli tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa Rifansyah Als Panci Bin Rusli oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Rifansyah Als Panci Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rifansyah Als Panci Bin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,29 gr (dua puluh delapan koma dua puluh sembilan gram) yang terdiri dari 7 (tujuh) paket dan terbungkus di dalam plastik piper klip warna bening, setelah dilakukan penimbangan oleh Penyidik berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diketahui berat bersihnya keseluruhan sabu-sabu adalah 26,69 gr (dua puluh enam koma enam puluh sembilan gram), yang kemudian dilakukan penyisihan oleh Penyidik untuk kepentingan pengujian atau pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya Polda Jawa Timur sebanyak 0,006 gr (nol koma nol nol enam gram), sehingga berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Barang PT Pegadaian (Persero) ??? UPC Amuntai berat bersih sabu-sabu berkurang menjadi 26,21 gr (dua puluh enam koma dua puluh satu gram), 1 (satu) buah dompet kecil warna Kuning, 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam merk CHQ, 1 (satu) buah sendok / Sedotan plastik warna Kuning, 1 (satu) buah kotak farfum charlie silver, 1 (satu) pack plastik piper klip, 1 (satu) buah HP Nokia warna Putih lengkap dengan sim card,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi DA 6786 FAL, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi DA 6786 FAL dan uang tunai Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Kuitansi pembayaran cicilan sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi DA 6786 FAL dan 1 (satu) Lembar Kuitansi pembayaran sandaan sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi DA 6786 FAL,
Putusan PN AMUNTAI Nomor 255/Pid.Sus/2018/PN Amt |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2018/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID.SUS/2019/PT BJM
Pertama : 255/Pid.Sus/2018/PN Amt
Statistik510