- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Haris Pulukadang (Pewaris) telah meninggal dunia tanggal 19 Desember 2014 di Jakarta dan pada saat meninggalnya, meninggalkan ahli waris :
- Seorang isteri bernama Dessy Merry Ferdinandus ;
- Enam orang saudara kandung masing-masing bernama :
- Syahrir Pulukadang (laki-laki);
- Ir. Anwar Pulukadang (laki-laki);
- Dr. Satrio Pulukadang (laki-laki);
- Chaerul S. Pulukadang (laki-laki);
- Rahmawaty Pulukadang (perempuan);
- Arifin Pulukadang (laki-laki).
- Tiga orang kemenakan laki-laki dari saudara kandung laki-laki (Rusli Pulukadang) yang meninggal dunia lebih dahulu dari Pewaris, masing-masing bernama :
- Muhammad Reza Pulukadang (laki-laki);
- Rizal R Pulukadang (laki-laki);
- Umar Rivaldy Pulukadang (laki-laki);
- Menetapkan pula alm. Haris Pulukadang meninggalkan seorang anak angkat perempuan bernama Maskinanti Sabina Pulukadang, lahir di Manado tanggal 27 November 2004;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan luas 542m2 dengan batas-batas:
- Menetapkan (seperdua) bagian (50%) dari harta tersebut pada angka 4 (empat) adalah hak/bagian Tergugat dan (seperdua) lainnya (50%) adalah hak/bagian alm. Haris Pulukadang sebagai harta warisan yang akan dibagi kepada para ahli warisnya;
- Menetapkan bagian anak angkat dan masing-masing ahli waris Haris Pulukadang dengan asal masalah 108 sebagai berikut :
- Anak angkat (Maskinanti Sabina Pulukadang) memperoleh 1/12 atau 9/108 bagian x 50% ( 4,16 %);
- Isteri (Dessy Merry Ferdinandus), memperoleh 1/4 bagian atau 27/108 bagian x 50% ( 12,50 %) ditambah 50 % harta bersama atau sebesar 62,50 % ;
- Syahrir Pulukadang (laki-laki), memperoleh 12/108 bagian x 50% (5,56 %);
- Ir. Anwar Pulukadang (laki-laki), memperoleh 12/108 bagian x 50% (5,56 %);
- Dr. Satrio Pulukadang (laki-laki), memperoleh 12/108 bagian x 50 (5,56);
- Chaerul S. Pulukadang (laki-laki); 12/108 memperoleh 12/108 bagian x 50 (5,56);
- Rahmawaty Pulukadang (perempuan), memperoleh 6/108 bagian x 50 % (2,77);
- Arifin Pulukadang (laki-laki) 12/108 memperoleh 12/108 bagian x 50% (5,56 %);
- Tiga orang anak alm. Rusli Pulukadang memperoleh 6/108 bagian x 50 % (2,77) dengan perincian :
- Muhammad Reza Pulukadang memperoleh 2/108 bagian x 50 % (0,92 %;
- Rizal R. Pulukadang memperoleh 2/108 bagian 50 % (0,92 %);
- Umar Rivaldy Pulukadang memperoleh 2/108 bagian x 50 % (0,93 %);
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya secara tidak sah, untuk menyerahkan harta warisan yang tersebut pada amar nomor 4 (empat) dimuka kepada anak angkat atau para ahliwaris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana ditetapkan pada amar angka 6 (enam) dalam keadaan bebas, kosong dan sempurna, jika tidak dapat dibagi secara natura maka diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para penggugat selainnya;
Putusan PA MANADO Nomor 124/Pdt.G/2017/PA.Mdo |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2017/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Ismailbr Hakim Anggota Satrio A. M. Karim |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Masita Mayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara : dengan jalan Harapan Winangun;. Sebelah Timur : dengan Bengkel Honda Priscela Honda; Sebelah Selatan : dengan keluarga Mamanua Korompis; Sebelah Barat : dengan jalan Puncak; Jual beli asal SHM,Desa Winangun, Kecamatan Pineleng, Daerah tingkat II Minahasa Utara an. Dr. Satrio Kudang. SHM. An. Dsy Marie Ferdinandus. Tentang Prihal Pencegahan Pengadlihan Tanah, bertanggal 20 Mei 2015;; 4.2 Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bitung Karanf Ria Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan luas 1.485 m2 dengan batas-batas: Sebelah Utara : dengan PT Bukti Bun Paye; Sebelah Timur : dengan keluarga Rumbayun; Sebelah Selatan : dengan Jalan Tongkol; Sebelah Barat : dengan keluarga Rugaya Pulukadang;. Yang tercatat atas nama Rugaya Mashud Pilukadang diberikan kepada pihak kedua yakni Nyoya Dessy M. Pulukadang F. Selaku pembeli; adalah harta bersamaTergugat dengan Haris Pulukadang; Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.091.000,00 ( tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2017/PA.Mdo.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2017/PA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2017/PA.Mdo
Statistik7442