- Menyatakan Terdakwa UDIN bin M. NOOR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I??? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
- 1 (satu) bungkus rokok merek Esse Blue;
- 1 (satu) buah tutup botol warna merah yang terdapat 2 (dua) buah lubang;
- 2 (dua) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 16 (enam belas) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,21 gram dan berat bersih 1,49 gram;
- 4 (empat) buah plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan merek Constant;
- 1 (satu) batang pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah Hp merek Nokia warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 363/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ana Muzayyanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Br Hakim Anggota Artika Asmal |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.Sus/2019/PN Mtp
Statistik222