Putusan PT SURABAYA Nomor 245/PID/2018/PT SBY |
|
Nomor | 245/PID/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sumanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 26 Februari 2018 Nomor 210/Pid.Sus/2017/PN Sit, yang dimintakan banding sekedar mengenai pemidanaannya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa Sahut Purwanto alias P. Ade bin Sugiarto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201Cdengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu%u201D sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Pil dextro 60 (enam puluh) butir;- Pil Trex 6 (enam) butir; - Plastik klip kecil 12 buah;- 1 (satu) bungkus rokok Surya;- 1 (satu) kaleng plastik Pil Trex kosong;- 1 (satu) kaleng plastik Pil Dextro kosong;- 1 (satu) bungkus atau klip plastik berisi 6 (enam) butil Pil Trex;Dimusnahkan; - Uang tunai Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/PID/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 245/PID/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 245/PID/2018/PT SBY
Pertama : 210/Pid.Sus/2017/PN Sit
Statistik1916