- Menolak seluruh Eksepsi Para Terggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat Kompensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum tanah seluas 10.370 m2 sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00365 yang terletak di Dusun Wadon, Desa Kekait, Kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas:
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala macam surat-surat yang dimiliki oleh ParaTergugat atas tanah obyek sengketa yang menyebabkan Penggugat kehilangan hak adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi);
- Menghukum ParaTergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom)sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Kompensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.7.641.000,- (tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 253/Pdt.G/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sugiartawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nyoman Ayu Wulandari, Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Nyoman Candri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA :
Adalah sah milik Penggugat; DALAM REKONPENSI : DALAM KOMPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pdt.G/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 253/Pdt.G/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 960 PK/PDT/2022
Pertama : 253/PDT.G/2019/PN. MTR
Statistik151109