Putusan PN KOLAKA Nomor 120/Pid.B/2016/PN Kka |
|
Nomor | 120/Pid.B/2016/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Tri Sugondo, Rudi Hartoyo |
Panitera | Mustikarianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I AMRAN Alias TOKA Bin BABA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dimuka umum secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AMRAN Alias TOKA Bin BABA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I. AMRAN Alias TOKA Bin BABA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa I. AMRAN Alias TOKA Bin BABA tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa- Pecahan/serpihan gelas kaca yang berwarna beningDirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I. AMRAN Alias TOKA Bin BABA sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah). 7. Menyatakan Terdakwa II. MUSLIMIN Alias MIMING Bin ABD. LATIF MARSUKI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum;8. Membebaskan Terdakwa II. MUSLIMIN Alias MIMING Bin ABD. LATIF MARSUKI oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;9. Memerintahkan agar Terdakwa II. MUSLIMIN Alias MIMING Bin ABD. LATIF MARSUKI dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;10. Memulihkan hak Terdakwa II. MUSLIMIN Alias MIMING Bin ABD. LATIF MARSUKI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;11. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.B/2016/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 120/Pid.B/2016/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1200 K/PID/2016
Pertama : 120/Pid.B/2016/PN.Kka
Statistik4328