Putusan PT KENDARI Nomor 126 /PID.SUS/2016/PT KDI |
|
Nomor | 126 /PID.SUS/2016/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | Jamuka Sitorus, Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 11 Oktober 2016 Nomor 170 /Pid.Sus/2016/PN Bau. yang dimintakan banding, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHAR Bin LUSSE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126_/PID.SUS/2016/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 126_/PID.SUS/2016/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 345 K/PID.SUS/2017
Pertama : 170/Pid.Sus/2016/PN Bau
Banding : 126 /PID.SUS/2016/PT KDI
Statistik9636