Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Insirah |
Hakim Anggota | Jaini Basir, M.hmedi Syahrial Alamsyah |
Panitera | Rini Hilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1) Menyatakan Terdakwa I KHAMAMI dan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KHAMAMI berupa pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I KHAMAMI dan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5) Menetapkan Terdakwa I KHAMAMI danTerdakwa II TAUFIK HIDAYAT tetap berada dalam tahanan;6) Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I KHAMAMI berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)dikurangi sejumlah yang telah dikembalikan pada saat persidangan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga menjadi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka Jaksa dapat merampas harta benda yang dimiliki untuk membayar dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;7) Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa I KHAMAMI berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 (empat) tahun setelah Terdakwa I selesai menjalani pidana pokoknya;8) Menetapkan agar barang bukti :terlampir dalam berkas 9. Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada hari Rabu tanggal 04 September 2019, oleh SITI INSIRAH, S.H., selaku Hakim Ketua dan Hakim-Hakim AdHoc JAINI BASIR, S.H., M.H., dan MEDI SYAHRIAL ALAMSYAH, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RINI HILAWATI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang serta dihadiri oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota Hakim Ketua JAINI BASIR, S.H., M.H. SITI INSIRAH, S.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor)MEDI SYAHRIAL ALAMSYAH, SH., MH. (Hakim Ad Hoc Tipikor) Panitera Pengganti RINI HILAWATI , S.H. |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 155 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 04/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk
Statistik2270