- Menyatakan Terdakwa RANGGA MAULANA MALIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok merek NESLITE yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,2773 (nol koma dua tujuh tujuh tiga) gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di Badan Reserse Kriminal Polri tersisa 0,2593 (nol koma dua lima sembilan tiga) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 1UB AT No. Pol. B 6624 PST warna merah No. Rangka MH31UB002CJ023294 No. Mesin 1UB023297 dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 403/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 403/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Saptono Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Widia Fitrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 403/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Kasasi : 346 K/Pid.Sus/2021
Banding : 281/PID. SUS/2020/PT.DKI
Statistik4213