- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan almarhum Sugeng Haryanto telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2000;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang mustahak dari almarhum Sugeng Haryanto adalah sebagai berikut :
- MUKY RUSMIATY (isteri);
- ADILA AMBARWATI (anak perempuan);
- SASONGKO (anak laki-laki);
- SENNO ADIE TOMO (anak laki-laki);
- AGNI BUDI SATRIO (anak laki-laki);
- NIDHIANTI L.S EDI (anak perempuan);
- LESTARI ANDIYANI (anak perempuan);
- Menyatakan almarhumah Muky Rusmiaty telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 2014;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang mustahak dari almarhum Sugeng Haryanto adalah sebagai berikut :
- ADILA AMBARWATI (anak perempuan);
- SASONGKO (anak laki-laki);
- SENNO ADIE TOMO (anak laki-laki);
- AGNI BUDI SATRIO (anak laki-laki);
- NIDHIANTI L.S EDI (anak perempuan);
- LESTARI ANDIYANI (anak perempuan);
- Menetapkan bahwasatu bidang tanah dan bangunan rumah yang setempat dikenal terletak di Jl. Ciranjang No. 38, RT. 03 RW. 04, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor. 413, surat ukur No : 1215 tahun 1953 luas 506 M2 atas nama SUGENG HARYANTO, dengan batas-batas:
- Sebelah barat : Jalan Ciranjang;
- Sebelah timur : Rumah ibu Husni;
- Sebelah utara : Panti Yatim Dhuafa;
- Sebelah selatan : Jalan Cibeber;
- Menetapkan pembagian harta warisan peninggalan almarhum Sugeng Haryanto adalah sebagai berikut :
- MUKY RUSMIATY (isteri) memperoleh 9/72 bagian;
- ADILA AMBARWATI (anak perempuan) memperoleh 7/72 bagian;
- SASONGKO (anak laki-laki) memperoleh 14/72 bagian
- SENNO ADIE TOMO (anak laki-laki) memperoleh 14/72 bagian;
- AGNI BUDI SATRIO (anak laki-laki) memperoleh 14/72 bagian;
- NIDHIANTI L.S EDI (anak perempuan) memperoleh 7/72 bagian;
- LESTARI ANDIYANI (anak perempuan) memperoleh 7/72 bagian;
- Menetapkan harta warisan peninggalan almarhumah Muky Rusmiaty adalah (separoh) dari harta bersama yang tersebut pada dictum angka (6) di atas ditambah 9/72 bagian dari warisan peninggalan almarhum Sugeng Haryanto;
- Menetapkan pembagian harta warisan peninggalan almarhumah Muky Rusmiaty adalah sebagai berikut :
- ADILA AMBARWATI (anak perempuan) memperoleh 1/9 bagian;
- SASONGKO (anak laki-laki) memperoleh 2/9 bagian
- SENNO ADIE TOMO (anak laki-laki) memperoleh 2/9 bagian;
- AGNI BUDI SATRIO (anak laki-laki) memperoleh 2/9 bagian;
- NIDHIANTI L.S EDI (anak perempuan) memperoleh 1/9 bagian;
- LESTARI ANDIYANI (anak perempuan) memperoleh 1/9 bagian;
- Menyatakan almarhum SENNO ADIE TOMO telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2015;
- Menetapkan ahli waris yang mustahak dari almarhum SENNO ADIE TOMO adalah :
- Cut Muthia Zulfa (isteri);
- Muhammad Aditya Perdana (anak laki-laki),
- Yasmine Syabilla (anak perempuan);
- Muhamad Dimas Dava Alam (anak laki-laki);
- Menetapkan harta warisan peninggalan almarhum SENNO ADIE TOMO adalah 14/72 bagian dari warisan almarhum Sugeng Haryanto ditambah 2/9 bagian dari warisan peninggalan almarhumah MUKY RUSMIATY;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum SENNO ADIE TOMO, dengan asal masalah 40 adalah sebagai berikut :
- Muhammad Aditya Perdana (anak laki-laki) memperoleh 14/40 bagian;
- Yasmine Syabilla (anak perempuan) memperoleh 7/40 bagian;
- Muhamad Dimas Dava Alam (anak laki-laki) memperoleh 14/40 bagian;
- Menghukum para Tergugat Konvensi (Tergugat konvensi I,Tergugat konvensi II, Tergugat konvensi III, Tergugat konvensi IV, dan Tergugat konvensi V) untuk mengosongkan dan menyerahkan harta yang tersebut pada amar point (6) di atas kepada para Pengguga konvensi untuk dibagikan kepada ahli waris yang mustahak dari almarhum Sugeng Haryanto, almarhumah Muky Rusmiaty dan almarhum SENNO ADIE TOMO. Apabila tidak dapat dibagi secara natuna, dapat dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang dibagikan sesuai porsi (bagian) masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat konvensi untuk selainnya;
- Dalam Rekonvensi :
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3032/Pdt.G/2019/PA.JS |
|
Nomor | 3032/Pdt.G/2019/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mahmud Hd., Br Hakim Anggota H. Farid Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi : 1. Tentang Eksepsi : - Menyatakan eksepsi para Tergugat konvensi tidak dapat diterima; 2. Tentang Provisi : - Menolak gugatan provisi para Penggugat Konvensi; 3. Tentang Pokok Perkara : Adalah harta bersama peninggalan almarhum Sugeng Haryanto dan almarhumah Muky Rusmiaty; a. Cut Muthia Zulfa (isteri) memperoleh 5/40 bagian; 1. Tentang Eksepsi : - Menyatakan eksepsi para Tergugat rekonvensi dapat diterima; 2. Tentang Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan para Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung menanggung yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.3.281.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3032/Pdt.G/2019/PA.JS
Statistik8833