Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 405/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 405/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 6 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yakni telah dengan sengaja "membiarkan" Sita Jaminan atas tanah dan bangunan milik Penggugat tetap melekat selama 3 (tiga) tahun, sehingga merugikan Penggugat;3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan No.405/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim., jo No.09/CB/2010 PN.Jkt.Tim, tanggal 02 Desember 2010 jo Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan, tanggal 8 Desember 2010 jo Penetapan Ijin Pemindahan sebagian Sita Jaminan, tertanggal 28 Juli 2011, terhadap barang-barang Tergugat I dan Tergugat II antara lain;- Crane merk Morris dengan berat 16 ton, yang relnya tertanam digedung C, yang berada di Cawang Commercial Estate, Jalan M.T Letjend Haryono No.9, Jakarta Timur;- Crane dengan merk Star dengan berat 6 (enam) ton, yang terletak digedung C, yang berada di Cawang Commercial Estate, Jalan M.T.Letjend Haryono No.9, Jakarta Timur;- Kaki/Pondasi dari Crane merk Star, yang terletak di gedung C, yang berada di Cawang Commercial Estate, Jalan M.T Letjend Haryono No.9 Jakarta Timur;- Bangunan berlantai dua tertanam di gedung C, yang berada di Cawang Commercial Estate, Jalan M.T Haryono No.9, Jakarta Timur;- Deposito pada Bank Permata Cabang Sudirman Tower, Jakarta dengan Nomor seri 888.937748 dengan nilai sebesar $ 161.658,00 (seratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh delapan dollar Amerika Serikat) dan Deposito pada Bank Permata Cabang Sudirman Tower, Jakarta dengan Nomor seri 888.937749, dengan nilai sebesar Rp.106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) milik Para Tergugat yang berada pada Penggugat;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 3.110.000.000,00 (tiga milyar seratus sepuluh juta rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), kepada Penggugat secara tanggung renteng;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara aquo;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tururt Tergugat, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.241.000,00 (empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah), secara tanggung renteng;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3401 K/Pdt/2012
Pertama : 405/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim.
Statistik16777