Putusan PN JEMBER Nomor 6/Pdt.G/2011/PN.Jr |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2011/PN.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halomoan Sianturi |
Hakim Anggota | 1. R. Hendral, 2. Arie Satio Rantjoko |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, serta Tergugat V ; ---------------DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 49/Kranjingan Gambar Situasi tanggal 05 Maret 1979 No. 190/1979, seluas 14.250 m2 atas nama SYAIFUL BAHRI adalah sah menurut hukum ;------------ Menyatakan surat keterangan waris tanggal 11 Juli 1988 yang nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 1682 Bungedijk Wetboek (KUHPerdata) adalah tidak sah ;----------------------------------------------- Menyatakan objek sengketa seluas kurang lebih 7.000 M2 merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan Nomor : 450/Kranjingan Gambar situasi tanggal 11 Januari 1997 Ni.158/1997 adalah sah sebagai hak milik dari Penggugat ;------------------------------------------------------------ Menyatakan menurut hukum penguasaan terhadap objek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum ;--------- Menyatakan penguasaan objek sengketa Tergugat III dan Tergugat IV yang mendapatkan hak gadai dari Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak mempunyau kekuatan hukum dan batal demi hukum ;------------ Menyatakan penguasaan terhadap sebagian objek sengketa seluas 105 M2 oleh Tergugat V dari Tergugat I dan Tergugat II yang telah dijual kepada Tergugat VI adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------- Menyatakan jual beli sebagian objek sengketa seluas 105 M2 antara Tergugat V kepada Tergugat VI adalah tidak sah dan batal demi hukum serta pembangunan pondasi diatas objek sengketa oleh Tergugat VI adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;------------ Menyatakan segala surat-surat maupun peralihan hak apapun yang terbit atas dasar surat keterangan waris tanggal 11 Juli 1988 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;--------------------------------------------- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela dalam keadan baik dan kosong serta bebas dari segala hak-hak kebenddaan apapun kalau perlu dengan upaya paksa dari Pengadilan dan Kepolisian Republik Indonesia ;-------------------------------------------------------------------------- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya keterlambatan menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini sejak mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan objek sengketa diserahkan kepada Penggugat baik secara sukarela atau melalui upaya paksa dari Pengadilan dan Kepolisian Republik Indonesia ;-------------------------------------------------------------- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sebagai ahli waris dari SYAIFUL BAHRI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;----------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------DALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam konpensi dapat diterima ;-------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima; ------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat I dalam Konpensi / Penggugat I dalam Rekonpensi, Tergugat II dalam Konpensi / Penggugat II dalam Rekonpensi, Tergugat III dalam Konpensi, Tergugat IV dalam Konpensi, Tergugat V dalam Konpensi / Penggugat III dalam Rekonpensi, Tergugat VI dalam Konpensi, Turut Tergugat I dalam Konpensi, Turut Tergugat II dalam Konpensi dan Turut Tergugat III dalam Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara, yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp. 1.341.000,- ( satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah );-- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2903 K /Pdt/ 2012
Pertama : 06/Pdt.G/2011/PN.Jr
Statistik608