Putusan PTA MAKASSAR Nomor 47/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 47/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Mame Sadafal, Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 0491/Pdt.G/2017/PA.Pkj, tanggal 14 Februari 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1439 Hijriah; Dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Mengizinkan Pemohon, ?????????, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, ???????????. di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;Dalam Rekonvensi- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 1. Nafkah iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2. Mut?ah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); Diktum poin 1 dan 2 tersebut harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; 3. Nafkah 4 (empat) orang anak masing-masing bernama ??????????., ???????????.., ??????????.., dan ??????????., sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20% setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;- Menyatakan tidak menerima selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkatan, tingkat pertama sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 0491/Pdt.G/2017/PA.Pkj
Statistik3418