Putusan PN DENPASAR Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hartono, Guntur |
Panitera | Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I GEDE SANDI ,S.HUT Msi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.3. Menyatakan Terdakwa I GEDE SANDI. S.HUT Msi telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan .5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ,dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)8. Menyatakan bahwa apabila pidana denda tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan .9. Menyatakan barang bukti berupa : - Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Hibah kepada masyarakat (Kelompok) yang di fasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karangasem Nomor : SR-646/PW22/5/2014 tanggal 13 Oktober 2014;- SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) 27 Kelompok;- Proposal 27 Kelompok;- Laporan Pertanggungjawaban 27 Kelompok;- Telaahan Staf;- Buku Catatan Kecil Pembibitan Nagasari;- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Daerah;- Buku Register Surat Masuk Tahun 2012 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Karangasem; Di pergunakan dalam perkara lain atas nama I WAYAN SURADIKA Als AJUS10. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps
Statistik2713