Putusan PTA JAKARTA Nomor 113/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lutfi |
Hakim Anggota |
H. E. Abd. Rahman, h. Panusunan Pulungan |
Panitera | Mahrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 1555/PDT.G/2017/PA.JS, TANGGAL 02 MEI 2018 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 SYABAN 1439 HIJRIAH; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (AGUNG HARYANTO BIN WIRO SUKARTO) TERHADAP PENGGUGAT (YOLANDA ISBANDI BINTI ISBANDI ALIDIN); 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI BERIKUT: 3.1. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); 3.2. NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP.4.500.000.00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 4. MENETAPKAN HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 80 M2 YANG DIATASNYA DIBANGUN SEBUAH RUMAH YANG TERLETAK DI JL. KAMPUNG PONCOL (CURUG) , RT/RW 002/20, NO. 29A, KELURAHAN TANAH BARU, KECAMATAN BEJI, KOTA DEPOK.DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA : RUMAH BAPAK SYAIFUL SEBELAH TIMUR : RUMAH IBU NANUNG (MANTAN RW) SEBELAH SELATAN : RUMAH IBU RUS SEBELAH BARAT : BAPAK SYAIFUL/NAMPUL (MANTAN RT) ADALAH PERCAMPURAN ANTARA HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA; 5. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENJUAL HARTA TERSEBUT PADA DICTUM 4 DIATAS, YANG KEMUDIAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI DENGAN PEMBAGIAN 1/3 BAGIAN UNTUK TERGUGAT SEBAGAI HARTA BAWAAN, SEDANGKAN 2/3 BAGIAN SEBAGAI HARTA BERSAMA, YANG KEMUDIAN DIBAGI 2, DENGAN PEMBAGIAN 1/2 UNTUK PENGGUGAT DAN 1/2 SELEBIHNYA UNTUK TERGUGAT; 6. MENETAPKAN HARTA YANG TERSEBUT DIBAWAH INI: 6.1. SATU UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO 125 CC PRODUKSI TAHUN 2012 DENGAN NOMOR POLISI B 6576 EZW, NOMOR MESIN JFB1E1432998, BERWARNA ORANGE/ORANYE STRIP HITAM; DAN 6.2. SEBUAH MOTOR TYPE/VARIAN REVO ABSOLUTE STANDAR; SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 7. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DICTUM NOMOR 6 DIATAS, DENGAN CARA MENJUAL HARTA BERSAMA TERSEBUT DIATAS, DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI DUA, DENGAN PEMBAGIAN SEPERDUA UNTUK PENGGUGAT DAN SEPERDUA SELEBIHNYA UNTUK TERGUGAT; 8. MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK GUGATAN YANG SELAINNYA; 9. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP866.000,00,- (DELAPAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1555/Pdt.G/2017/PA.JS, tanggal 02 Mei 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Sya?ban 1439 Hijriah; Dan dengan Mengadili sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Agung Haryanto Bin Wiro Sukarto) terhadap Penggugat (Yolanda Isbandi Binti Isbandi Alidin); 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebagai berikut: 3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 80 m2 yang diatasnya dibangun sebuah rumah yang terletak di Jl. Kampung Poncol (Curug) , RT/RW 002/20, No. 29A, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : Rumah Bapak Syaiful ? Sebelah Timur : Rumah Ibu Nanung (Mantan RW) ? Sebelah Selatan : Rumah Ibu Rus ? Sebelah Barat : Bapak Syaiful/Nampul (Mantan RT) adalah percampuran antara Harta Bawaan dan Harta Bersama; 5. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk menjual harta tersebut pada dictum 4 diatas, yang kemudian hasil penjualannya dibagi dengan pembagian 1/3 bagian untuk Tergugat sebagai Harta Bawaan, sedangkan 2/3 bagian sebagai harta Bersama, yang kemudian dibagi 2, dengan pembagian 1/2 untuk Penggugat dan 1/2 selebihnya untuk Tergugat; 6. Menetapkan harta yang tersebut dibawah ini: 6.1. Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC produksi tahun 2012 dengan nomor polisi B 6576 EZW, nomor mesin JFB1E1432998, berwarna Orange/Oranye strip Hitam; dan 6.2. Sebuah Motor Type/Varian Revo Absolute Standar; sebagai Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat; 7. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada dictum nomor 6 diatas, dengan cara menjual harta bersama tersebut diatas, dan hasil penjualannya dibagi dua, dengan pembagian seperdua untuk Penggugat dan seperdua selebihnya untuk Tergugat; 8. Menyatakan tidak dapat diterima untuk gugatan yang selainnya; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp866.000,00,- (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2018/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2018/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1555/Pdt.G/2017/PA.JS
Banding : 113/Pdt.G/2018/PTA.JK
Statistik10088