Putusan PN DENPASAR Nomor 8 / Pid.Sus. Anak / 2015 /PN Dps |
|
Nomor | 8 / Pid.Sus. Anak / 2015 /PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa FAJAR KUMARA alias FAJAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; --------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ; ------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kamera digital merk FUJIFILM warna Merah 16 Megapixel ;--- 1 (satu) buah kamera digital merk CANON warna Abu-abu16 Megapixel ; --- 1 (satu) buah kamera digital merk CASIO warna Hitam 12 Megapixel ;-------- 1 (satu) buah Tab ukuran besar merk SAMSUNG warna Putih ;----------------- 1 (satu) buah Tab ukuran besar merk SAMSUNG warna Putih ;----------------- 1 (satu) buah Tab merk SAMSUNG ukuran kecil warna Hitam;------------------ 1 (satu) buah Tab merk AXIO warna Putih ;------------------------------------------- 1 (satu) buah iPAD 16 GB warna Silver ; ---------------------------------------------- 1 (satu) buah iPAD 64 GB warna Silver ; ---------------------------------------------- 1 (satu) buah laptop merk TOSHIBA warna Merah ;-------------------------------- 6 (enam) buah charger berbagai merk dan jenis ;----------------------------------- 1 (satu) buah battery Blackberry ;-------------------------------------------------------- 1 (satu) buah tas gendong warna Hitam ;---------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol. DK 3181 FE beserta kunci kontak . -------------------------------------------------------------------Dijadikan Barang Bukti dalam Perkara Lain atas nama terdakwa RINTO OTMAN SEUBELAN.-------------------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8_/_Pid.Sus._Anak_/_2015_/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 8_/_Pid.Sus._Anak_/_2015_/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID.SUS/2015/PT.DPS
Pertama : 08/Pid.Sus.Anak/ 2015/PN.Dps
Statistik134