- Menyatakan Terdakwa I. RIDWAN ALIAS PAK CI BIN TAPPE dan Terdakwa II. ABDUL KHOLID ALIAS ALIP BIN LANTIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RIDWAN ALIAS PAK CI BIN TAPPE dan Terdakwa II. ABDUL KHOLID ALIAS ALIP BIN LANTIK tersebut masing-masing dengan PIDANA MATI;
- Memerintahkan Terdakwa I. RIDWAN ALIAS PAK CI BIN TAPPE dan Terdakwa II. ABDUL KHOLID ALIAS ALIP BIN LANTIK tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berkode A.1 s/d A.10 msing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,6901 gram, diberi nomor barang bukti 1741/2019/NF;
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berkode B.1 s/d B.10 masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,6183 gram, diberi nomor barang bukti 1742/2019/NF;
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berkode C./1 s/d C.10 msing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,7168 gram, diberi nomor barang bukti 1743/2019/NF;
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berkode D.1 s/d D.10 masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,7310 gram, diberi nomor barang bukti 1744/2019/NF;
- 4 (empat) bungkus plastic klip berkode E.1 s/d E.4 masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4933 gram diberi nomor barang bukti 1745/2019/NF;
- Tas warna loreng biru kombinasi biru muda dan hitam merk Hummer,
- Tas warna hitam merk Tiger;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam Nomor Polisi BM 1395 BE,
- 1 (satu) unit handphone merk I-chery tipe c105 warna putih tanpa simcard;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam dengan nomor simcard 0813-7987-6949;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),
- 27 (dua puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe GT-E1205T warna putih dengan nomor sim card 0813-6469-9795;
- 28 (dua puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit avanza warna silver nomor polisi BG 1618 RJ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe SM-B310e warna biru nomor sim card 0812-6156-7253;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Tipe 230 dual sim watna hitam dengan nomor Simcard 0823-9165-4012;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 108 warna hitam dengan nomor Simcard 081274759449.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 607/Pid.Sus/2019/PN Bls |
|
Nomor | 607/Pid.Sus/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zia Ul Jannah Idris, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Asmaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan didalam pembuktian perkara Para Terdakwa An. Muhammad Rasyid, dkk. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4291 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 607/Pid.Sus/ 2019/PN Bls
Statistik13224