Putusan PN SINTANG Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Stg |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2017/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yandri Roni |
Hakim Anggota | Yuristi Laprimoni, Abdul Rasyid |
Panitera | Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DENDA SEBESAR RP.60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUR TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Fransiskus Aon alias Pampang anak dari Bantot telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebur tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos team bola Barcelona warna kuning kombinasi merah;- 1 (satu) helai celana training warna abu-abu kombinasi garis putih, - 1 (satu) buah kalung dari bahan stenlis dengan panjang 44 cm, - 1 (satu) buah hp Android merk Samsung JI warna putih lis silver dengan nomor imei 353400/07/131454/1 beserta simcardnya;Dikembalikan kepada saksi korban Mustika Sari.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Pertama : 29/Pid.Sus/2017/PN. Stg
Statistik8213