Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 1/PDT.G/2014/PN.PYK |
|
Nomor | 1/PDT.G/2014/PN.PYK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Eva Khoerizqiah, Dwi Suryanta |
Panitera | Alnaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat ; Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat dan Tergugat I s/d VI dalam kaum Dt.Andomo, suku Pitopang, Kelurahan Padang Tangah, Koto Nan IV;3. Menyatakan antara Para Penggugat dengan Tergugat I s/d VI sekaum bertali darah/seranji dan seharta sepusaka, dan dalam kaum kedudukan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dan Penggugat II s/d IV serta Tergugat I s/d VI sebagai anggota kaum Penggugat I dalam kaum Dt.Andomo, suku Pitopang, Kelurahan Padang Tangah, Koto Nan IV;4. Menyatakan sah seluruh objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dan Tergugat I s/d VI dalam kaum Dt.Andomo;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I s/d VI tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.466.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2743 K/Pdt/2015
Pertama : 1/PDT.G/2014/PN.PYK
Statistik15312