Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 44/Pdt. G/2013/PN.LP |
|
Nomor | 44/Pdt. G/2013/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Ahmad Samuar, Vera Yetty.m |
Panitera | Konstan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L ITENTANG EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat I;-------------------------------------------------------------------------TENTANG POKOK PERKARA ;--------------------------------------------------------------------??? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;-------------------------------??? Menyatakan demi hukum sah dan berkekuatan hukum ;-------------------------------- Surat Perjanjian ???Pengikatan diri untuk melakukan jual beli??? yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup dan telah dilegalisir oleh Belahim , SH.MKn, Notaris/PPAT di Kabupaten Deli Serdang dibawah No.1701/Leg/III/2012 tertanggal 15 Maret 2012;- Surat ???Perjanjian Pengosongan??? tertanggal 15 Maret 2012 yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup dan telah dilegalisir oleh Belahim , SH.MKn Notaris /PPAT DI Kabupaten Deli Serdang dibawah No.1701/Leg/III/2012 tertanggal 15 Maret 2012 ; ??? Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji /wanprestasi terhadap Penggugat ;------------------------------------------------------------??? Menyatakan demi hukum sebidang tanah yang setempat dikenal dengan jalan Jamin Ginting Gang Nangka I nomor 14 Kelurahan Kwala Bekala , Kecamatan Medan Johor sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.126 /Kwala Bekala ,surat ukur No.53/Kwala Bekala /2003 tanggal 2 Juli 2003 seluas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi) adalah hak milik Penggugat;--------------------------??? Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama Penggugat menghadap dan melakukan pengalihan secara juridis atau balik nama Sertifikat Hak Milik No, 1246/Kwala Bekala, surat ukur nomor 53 /Kwala Bekala /2003 tanggal 2 Juli 2003 seluas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi) kepada Penggugat dihadapan pejabat yang berwenang dan berhak untuk itu dan sekaligus melakukan pengalihan secara formal (fisik) atas sebidang tanah yang setempat dikenal dengan jalan Jamin Ginting Gang Nangka I nomor 14 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, kotamadya Medan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1246/Kwala Bekala, surat ukur nomor 53 /Kwala Bekala /2003 tanggal 2 Juli 2003 seluas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi) kepada Penggugat;-------------------------??? Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.616.000,- (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------- ??? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1919 K/Pdt/2015
Pertama : 44/Pdt. G/2013/PN.LP
Statistik11712