- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAHULU TERGUGAT I DAN PEMBANDING II DAHULU TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG TANGGAL 14 NOPEMBER 2019, NOMOR 111/PDT.G/2019/PN.CKR. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I dahulu Tergugat I dan Pembanding II dahulu Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 14 Nopember 2019, Nomor 111/Pdt.G/2019/PN.Ckr. yang dimohonkan banding tersebut;
Putusan PT BANDUNG Nomor 61/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 61/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Goeng Rahardjo |
Hakim Anggota |
Hanifah Hidayat Noor, syamsul Bahri Borut |
Panitera | Bebet Ubaedilah Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: - MENOLAK PROVISI PENGGUGAT/TERBANDING; DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I/PEMBANDING I, TERGUGAT II/PEMBANDING II UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA; 2. MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: - Menolak Provisi Penggugat/Terbanding; DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I/Pembanding I, Tergugat II/Pembanding II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 633 PK/Pdt/2022
Banding : 61/PDT/2020/PT Bdg
Statistik200108