Putusan PTUN SEMARANG Nomor 004/G/2017/PTUN.SMG |
|
Nomor | 004/G/2017/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Kades |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Andri Swasono |
Hakim Anggota | Eko Yulianto, Indah Mayasari |
Panitera | Agus Dwiyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Dalam Eksepsi ;-------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima ; -----------------------------------II. Dalam pokok Perkara ;------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.;----------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Demak Nomor: 141/343 Tahun 2016 tanggal 31 Oktober 2016 Tentang Pengesahan saudara Muhtahrom B.A sebagai Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Masa Jabatan 2016-2022.;--------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Demak Nomor: 141/343 Tahun 2016 tanggal 31 Oktober 2016 Tentang Pengesahan saudara Muhtahrom B.A sebagai Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Masa Jabatan 2016-2022.;------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 338.500;-(Tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 004/G/2017/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 004/G/2017/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 148 / B / 2017 / PT. TUN. SBY
Peninjauan Kembali : 74 PK/TUN/2018
Pertama : 004/G/2017/PTUN.SMG
Statistik166131