Putusan PN SEMARANG Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg |
|
Nomor | 84/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Prapti Maryudiati |
Hakim Anggota | Gatot Susanto, Agoes Prijadi |
Panitera | H. Safrudin Ihrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Supriyadi, S.Pd. bin Cheri, tersebut diatas secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa Supriyadi, S.Pd., bin Cheri tersebut diatas dari Dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa Supriyadi, S.Pd., bin Cheri, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : (berkas terlampir)Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa Drs MUHDI Bin YUSUF.8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pid.Sus-TPK/2015/PT SMG
Kasasi : 1592 K/PID.SUS/2015
Pertama : 84/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Statistik9418