- Menyatakan terdakwa HERMINA SAIJA alias ICE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN?, sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERMINA SAIJA alias ICE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dibuat oleh terdakwa tanggal 4 Mei 2018, yang ditandatangani oleh terdakwa diatas meteri 6000 ;
- 6 (enam) lembar Mutasi Harian Bank BCA Asli No. Rek .3530372285, Nama : BAYU MUSTOFA Priode. R/K .01/ 04/ 2018s/d15/05/2018, tanggal 15 Mei 2018 ;
- 1 (satu) lembar setoran/transfer tunai Bank Mandiri Asli Nama Penerima : HERMINA SAIJA No. Rek. 152.000.487842.3 tanggal.04 Mei 2018, jumlah setoran/transfer Rp. 99.400.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer tunai Bank Mandiri Asli Nama Penerima : JULIADI No. Rek. `149.001.000.056.2 tanggal.04 Mei 2018 jumlah setoran/transfer Rp. 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer tunai Bank Mandiri Asli Nama Penerima : JULIADI No. Rek. 149.001.000.056.2 tanggal.04 Mei 2018 jumlah setoran/transfer Rp. 307.800.000,- (tiga ratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer tunai Bank Mandiri Asli Nama Penerima : JULIADI No. Rek. `149.001.000.056.2 tanggal.04 Mei 2018 jumlah setoran/transfer Rp. 532.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar bukti penarikan uang dari Bank Mandiri .
Putusan PN AMBON Nomor 105/Pid.B/2019/PN Amb |
|
Nomor | 105/Pid.B/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. A. Didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Amaye Martina Yambeyapdi |
Panitera | S.sos, Panitera Pengganti: Kristina Kondouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dikembalikan kepada saksi korban ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2019/PN Amb
Kasasi : 1171 K/Pid/2019
Banding : 45/PID/2019/PT AMB
Statistik7632