Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Tsm |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2017/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awal Darmawan Akhmad, Br Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat (istri dan anak) adalah selaku ahli waris yang sah dari Almarhum Tan Kong Lay alias Liong Sin Cung (Soehartono Widjaja); 3. Menyatakan barang bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat adalah sah dan berharga; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2017/PN Tsm
Kasasi : 113 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 708 PK/Pdt/2020
Banding : 264/PDT/2018/PT BDG
Statistik461170