- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Tanah beserta bangunan permanen tingkat/lantai 2 (dua) dengan luas 134 m2, yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 07 RT/RW: 01/01, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3635, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Jaksa Agung Suprapto
- Sebelah Timur : Warung Sate Pak Untung
- Sebelah Selatan : Rumah Warga Hak Milik Bapak Xin
- Sebelah Barat : Warung My Chicken Pak Suminto/Ibu Sumiyatun
- Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama pada amar nomor 2 tersebut (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana amar nomor 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum (lelang) yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan harta berupa:
- Tanah beserta bangunan rumah permanen dengan luas 330 m2, yang terletak di Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1404, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Warga
- Sebelah Timur : Jalan Gang
- Sebelah Selatan : Tanah Kosong
- Sebelah Barat : Rumah Warga
- Tanah beserta bangunan rumah permanen dengan luas 362 m2, yang terletak di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1127, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Warga
- Sebelah Timur : Rumah Warga
- Sebelah Selatan : Tanah Kosong
- Sebelah Barat : Rumah Warga
- Menyatakan bahwa permohonan sita Penggugat terhadap objek harta bersama tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain atau selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
- Harta tidak bergerak:
- Tanah beserta bangunan dengan luas 70 m2, yang terletak di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 517, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Pengairan dan Sungai
- Sebelah Timur : Tanah Milik Bapak Teguh (Warung Takoyaki)
- Sebelah Selatan : Jalan Dr. Sutomo
- Sebelah Barat : Tanah Pengairan dan Sungai
- Harta bergerak:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna putih Nomor Polisi P 6922 UI, type KIH02N14LO A/T tahun 2018, nomor mesin KF11E2415921;
- Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama pada amar nomor 2 tersebut (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana amar nomor 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum (lelang) yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menetapkan bahwa hutang sebagaimana tersebut pada petitum gugatan rekonvensi angka 5, sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) di Bank BRI adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan (seperdua) bagian dari hutang bersama tersebut pada amar rekonvensi nomor 5 adalah menjadi kewajiban Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian dari hutang bersama tersebut menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk melunasinya;
- Menyatakan harta berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam silver Nomor Polisi P 4056 VJ, type NC 11A 2CB A/T tahun 2010, nomor mesin JF31E0166763;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain atau selebihnya;.
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2502/Pdt.G/2019/PA.Bwi |
|
Nomor | 2502/Pdt.G/2019/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhaili |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota M. Ridwan Awis, Hakim Anggota Afnan Muhamidan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ike Nuryanti Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Untuk ditetapkan sebagai harta bersama tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI Untuk ditetapkan sebagai harta bersama tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.816.000,00 (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2502/Pdt.G/2019/PA.Bwi
Statistik768