- Menyatakan Terdakwa ADY WIRMAN Als AWIL Bin MUHAMMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah sumbu kompor yang terbuat dari timah rokok;
- 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk Sanqua;
- 1 (satu) buah kaca pirek merk Fanbo yang berisikan Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu buah sendok takar yang terbuat dari kertas rokok
- 3 (tiga) buah pematik api atau mancis
- 1 (satu) buah plastic klep kecil berisi Narkotika jenis Shabu
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klep warna bening
- 1 (satu) buah palstik klep besar
- 1 (satu) Tiket kapal karunia jaya group dari tanjung balai karimun tujuan selatpanjang An.ADI
- 1 (satu) unit handphone merek blackberry C600 warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y96 warna ungu
- 1 (satu) buah tas sandang merk polongland warna abu-abu
- 1 (Satu) helai baju kemeja warna hitam kombinasi bintik-bintik putih
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Note 5 warna silver
- 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO V9 warna Hitam
- uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 596/Pid.Sus/2019/PN Bls |
|
Nomor | 596/Pid.Sus/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pid.Sus/2019/PN Bls
Statistik273