- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT NOMOR 0776/PDT.G/2018/PA.SGLT TANGGAL 30 APRIL 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 SYABAN 1440 HIJRIYYAH DENGAN DICTUM AMAR SEBAGAI BERIKUT;
- DALAM POKOK PERKARA;
- DALAM KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA BERUPA;
- 1/2 (SETENGAH) SET SPRING BED;
- 1 (SATU) UNIT MESIN AIR;
- 1 (SATU) SET KASUR BUSA;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI PAKAIAN;
- 1 (SATU) UNIT JEMURAN STENLIST;
- MENETAPKAN PENGGUGAN DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK ATAS (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEPERTI TERSEBUT DALAM DICTUM AMAR ANGKA 2 DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TEGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA SEPERTI TERSEBUT DALAM DICTUM AMAR ANGKA 3 DI ATAS, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKUKAN MELALUI LELANG DAN UANG HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN;
- MENOLAK DAN MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- DALAM REKONVENSI;
- ENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKLIJKE VERKLAARD)
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sungailiat Nomor 0776/Pdt.G/2018/PA.Sglt tanggal 30 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Sya?ban 1440 Hijriyyah dengan dictum amar sebagai berikut;
- DALAM POKOK PERKARA;
- DALAM KONVENSI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta Bersama berupa;
- 1/2 (setengah) set spring bed;
- 1 (Satu) unit mesin air;
- 1 (Satu) set kasur busa;
- 1 (satu) unit lemari pakaian;
- 1 (satu) unit jemuran stenlist;
- Menetapkan Penggugan dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut dalam dictum amar angka 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tegugat untuk membagi dua harta bersama seperti tersebut dalam dictum amar angka 3 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
- Menolak dan Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI;
- enyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard)
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 4/Pdt.G/2019/PTA.BB |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Subuki |
Hakim Anggota | H. Abubakar, Brh. M. Yunus Rasyid |
Panitera | Sirojut Tholibin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI, DALAM PROVISI; MENYATAKAN PERMOHONAN PROVISI PENGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT. IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; MENGHUKUM PENGGUGAI KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI /PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA RP 1.496.000.- (SATU JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri, DALAM PROVISI; Menyatakan Permohonan Provisi Pengugat tidak dapat diterima; Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat. IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Penggugai Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama Rp 1.496.000.- (satu juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dan tingkat banding sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PTA.BB.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PTA.BB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 598 K/Ag/2020
Banding : 4/Pdt.G/2019/PTA.BB.
Statistik222114