Putusan PN KUNINGAN Nomor 79/Pid.B/2017/PN.Kng |
|
Nomor | 79/Pid.B/2017/PN.Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dicky Ramdhani |
Hakim Anggota | Andita Yuni Santoso, Ade Yusuf |
Panitera | Poltak P. Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa SARIPUDIN Bin DAWUD (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencahariannya;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah kalkulator warna hitam;??? 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung warna merah Silver;??? 3 (tiga) buah pulpen warna warni merk BOLPENKU;??? 1 (satu) buah Hekter warna hijau;??? 1 (satu) bundel karbon;??? 3 (tiga) bundel taypak atau siamsi atau ramalan;??? 17 (tujuh belas) bonggol atau kupon kode R.N singatan dari RUSMIN yang di Cap Gemilang Losari (LS) tertanggal 05 April 2017;??? 1 (satu) buah toples plastic;Dirampas untuk dimusnahkan?????? Uang Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) Lembar;??? Uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;??? Uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;??? Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;??? Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;??? Uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar;??? Uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;??? Uang Logam sebanyak 14 (empat belas) buah senilai Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2017/PN.Kng
Statistik564