Putusan PT JAYAPURA Nomor 83/PID/2014/PT JAP |
|
Nomor | 83/PID/2014/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisno Rampalodji |
Hakim Anggota | Parulian Hutahaean, Mohamad Legowo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum dan Terdakwa ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 36/Pid.B/2014/PN F tanggal 9 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa BERNABAS WAGAB alias NABAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Perbuatan Pembunuhan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X berwarna hitam dengan Nomor Polisi N 5528 QH ; - 1 (satu) buah Tas Koper merek Alpen warna hitam berisikan pakaian ;- 1 (satu) ikatan pakaian campur ;- 1 (satu) buah Helem berwarna hitam merek Hiu ;- 1 (satu) lembar Hambal atau Permadani yang terbungkus dengan plastik warna bening ;- 1 (satu) buah Mantel dan satu pasang Baju Kaos Bola Anak-Anak berwarna merah ;Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa KORES WAGAB; - Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/PID/2014/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 83/PID/2014/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/PID/2014/PT JAP
Kasasi : 89 K/PID2015
Pertama : 36/Pid.B/2014/PN.F
Statistik5527