Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 78-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015 |
|
Nomor | 78-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 September 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno, Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 1 TAHUN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER EMAN JAYA, S.H MAYOR SUS NRP 524422.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 55-K/PM.III-12/AD/III/2015 tanggal 27 Juli 2015, sekedar pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 55-K/PM.III-12/AD/III/2015 tanggal 27 Juli 2015, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015.zip
- Download PDF
- 78-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015
Kasasi : 29 K/MIL/2016
Pertama : 55-K/PM.III-12/AD/III/2015
Statistik8217