Putusan PN KISARAN Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Kis |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Surat Pernyataan / Penyerahan Ganti Rugi Tanah tanggal 24 April 1998 dengan nomor : 593.83/032, tertanggal 1 Mei 1998 adalah sah secara hukum; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek perkara sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan / Penyerahan Ganti Rugi Tanah tanggal 24 April 1998 dengan nomor : 593.83/032, tertanggal 01 Mei 1998, atas tanah yang dahulu terletak di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, sekarang terletak di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Iri sepanjang 7 m2 - Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Unong panjang 179,5 m2 - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Imek panjang 10 m2 - Sebelah Barat berbatas dengan dahulu tanah Ahmad panjang 179, 5 m2 4. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang telah mendirikan bangunan berupa garasi mobil di atas objek tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan / Penyerahan Ganti Rugi Tanah tanggal 24 April 1998 dengan nomor : 593.83/032, tertanggal 01 Mei 1998, atas tanah yang dahulu terletak di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, sekarang terletak di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.787.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 366 K/Pdt/2020
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Kis
Statistik12851