- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN.Amb tanggal 13 Juni 2019 yang dimohonkan banding.
- Menyatakan Terdakwa Simon Reinhard Risakotta alias Jap tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Simon Reinhard Risakotta alias Jap oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu dikemas menggunakan plastic klem bening;
- 1 (satu) buah dos rokok sampoerna merah;
- Handphone Samsung Galaxy J 7 Core;
- Toples warna orange;
- Sambungan sedotan bong;
- Sedotan warna bening yang telah diruncing;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT AMBON Nomor 40/PID.SUS/2019/PT AMB |
|
Nomor | 40/PID.SUS/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | Moestofa, Brmaringan Sitompul |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.SUS/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 40/PID.SUS/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID.SUS/2019/PT AMB
Pertama : 47/Pid.Sus/2019/PN Amb
Statistik6118